Friday, September 29, 2017

Pengertian, Syarat, dan Jenis Badan Usaha di Indonesia

  No comments


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.


BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

  1. Perjan
    Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

    Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
  2. Perum
    Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  3. PerseroPersero, merupakan badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda sekali dengan Perjan ataupun Perum, Persero bertujuan untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sehingga membuat Persero tidak akan mengalami kerugian. Modal dalam mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja statusnya sebagai pegawai swasta. Perusahaan jenis ini tidak memperoleh fasilitasn dari negara dan badan usaha persero ditulis dengan PT (nama dari perusahaan). Contohnya: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesi, PT Bank Rakyat Indonesia, dan lain sebagainya.



BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :



  1. Perusahaan PersekutuanPerusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
  2. FirmaFirma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

    Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  3. Persekutuan komanditerPersekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

    - Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
    - Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
  4. Perseroan TerbatasPerseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

    Ada 2 jenis PT, yaitu:
    PT Tertutup merupakan PT yang pemegang sahamnya hanya terbatas pada kalangan tertentu saja, misalnya seperti hanay dikalangan keluarga.
    PT Terbuka merupakan PT yang saham-sahamnya dijual secara umum, misalnya: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, dan lain sebagainya.
  5. YayasanYayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.



Syarat- Syarat Mendirikan Badan Usaha

Agar dapat mendirikan badan usaha, diperlukan beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:


  • Adanya suatu produk maupun jasa yang nantinya akan diperjual belikan atau di perdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk maupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.


Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Atas Jenis Badan Usaha

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pemilihan atas jenis dari badan usaha, diantaranya adalah sebagai berikut:


  • Tipe dari usahanya, contohnya: perdagangan, perkebunan, industri, dan lain sebagainya.
  • Luas jangkauan pemasaran yang akan dicapai
  • Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang dikehendaki.
  • Tinggi rendahnya resiko yang akan dihadapi nantinya.
  • Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Keuntungan yang direncanakan.

Referensi

Kraakman, Reinier H.; et al. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach. New York: Oxford University Press.
Lowry, John; Dignam, Alan (2006). Company Law. New York: Oxford University Press.

No comments :

Post a Comment